TENTANG
PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa polychlorinated biphenyls merupakan bahan berbahaya dan beracun dengan klasifikasi dilarang dipergunakan, masih ditemukan pada transformator, kapasitor, dan minyak dielektrik, sehingga perlu dilakukan upaya pengelolaan;
bahwa upaya pengelolaan dilakukan untuk menghapus polychlorinated biphenyls secara bertahap paling lambat tahun 2028 sesuai dengan ketentuan Konvensi Stockholm;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu adanya kepastian hukum dalam melakukan
penghapusan polychlorinated biphenyls;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai
dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya
dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153);
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617);
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 209);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG
PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat,
energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau
jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan
dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup,
kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah
sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Polychlorinated Biphenyls yang selanjutnya disingkat PCBs adalah bahan
berbahaya dan beracun yang merupakan senyawa aromatik hidrokarbon yang
tergolong organoklorin dan bersifat persisten.
Pengelolaan PCBs adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan,
dan/atau pengolahan.
Pengolah Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan
Limbah B3.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal
adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap
usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan
hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Transformator adalah alat listrik yang dapat menaikan atau menurunkan
tegangan listrik dari satu tegangan listrik ke tegangan listrik yang lain
melalui suatu rangkaian magnet dan berdasarkan prinsip induksi
elektromagnetik.
Kapasitor adalah alat yang dapat menyimpan muatan listrik.
Minyak Dielektrik adalah bahan isolasi cair yang dipergunakan sebagai
isolasi dan pendingin pada Transformator dan Kapasitor*.*
Retrofilling adalah metode untuk menurunkan konsentrasi PCBs pada
Transformator dengan cara mengganti Minyak Dielektrik yang mengandung PCBs
dengan Minyak Dielektrik yang tidak mengandung PCBs sehingga konsentrasi
PCBs menjadi di bawah Batas Konsentrasi PCBs Terendah.
Batas Konsentrasi PCBs adalah nilai konsentrasi PCBs terendah sebesar 50 ppm
(lima puluh part per million) yang digunakan sebagai dasar untuk
menentukan pengelolaan PCBs pada Minyak Dielektrik.
Materi Padat Berpori adalah benda padat yang memiliki pori-pori dan menyerap
cairan pada Transformator dan Kapasitor.
Materi Padat Tidak Berpori adalah benda padat yang tidak memiliki pori-pori
dan tidak menyerap cairan pada Transformator, tangki, dan/atau drum logam
yang digunakan sebagai wadah untuk mengungkung Minyak Dielektrik.
Uji Visual adalah metode untuk mendapatkan informasi keberadaan PCBs secara
kasat mata.
Uji Cepat adalah metode untuk mendapatkan informasi konsentrasi kontaminasi
PCBs secara cepat dengan menggunakan alat yang portabel.
Uji Laboratorium adalah metode untuk mendapatkan informasi konsentrasi PCBs
melalui pengujian total konsentrasi senyawa PCBs.
Uji Usap adalah bagian dari Uji Laboratorium untuk mendapatkan informasi
mengenai konsentrasi PCBs pada permukaan bagian dalam Transformator yang
tidak lagi berisi Minyak Dielektrik yang mengandung PCBs.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL–UPL, yang
memanfaatkan PCBs atau menghasilkan Limbah PCBs, wajib melakukan Pengelolaan
PCBs.
Pengelolaan PCBs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
pengurangan;
penyimpanan; dan/atau
pengolahan.
PCBs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bersumber dari:
Transformator dengan kriteria:
diproduksi sebelum tahun 1997;
jenis basah;
memiliki daya paling kecil 100 kVA (seratus kilovolt ampere);
memiliki saluran pengurasan (outlet); dan/atau
menggunakan Minyak Dielektrik dengan nama dagang sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini;
Kapasitor dengan nama dagang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
Minyak Dielektrik dengan nama dagang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) dikecualikan dari kewajiban Pengelolaan PCBs, apabila
Transformator, Kapasitor, dan/atau Minyak Dielektrik yang berada dalam
penguasaannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Untuk mengetahui pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus melakukan identifikasi pada
Transformator, Kapasitor, dan/atau Minyak Dielektrik.
Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan dengan cara:
Uji Visual;
Uji Cepat; dan/atau
Uji Laboratorium.
Uji Visual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan pada:
Transformator, yang masih digunakan dan/atau sudah tidak digunakan; dan
Kapasitor, yang masih digunakan dan/atau sudah tidak digunakan.
Uji Visual pada Transformator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
dilakukan melalui:
pengecekan pelat nama;
pengecekan dokumen Transformator yang meliputi:
buku panduan dan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh pabrik;
dan
log perawatan; dan
pengecekan ketersediaan saluran pengurasan (outlet).
Uji Visual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan
informasi mengenai:
jenis Transformator;
nama dagang Minyak Dielektrik yang digunakan;
ketersediaan saluran pengurasan (outlet); dan
tahun produksi.
Dalam hal hasil Uji Visual menunjukkan Transformator:
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
Transformator dikecualikan dari Pengelolaan PCBs; atau
tidak memiliki informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Transformator harus dilakukan Uji Cepat atau Uji Laboratorium.
Uji Visual pada Kapasitor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b
dilakukan melalui pengecekan pelat nama dan/atau dokumen Kapasitor yang
meliputi:
sertifikat layak operasi yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Uji Visual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan
informasi:
nama dagang Kapasitor;
nama negara produsen Kapasitor; dan
tahun produksi Kapasitor.
Dalam hal hasil Uji Visual menunjukkan Kapasitor:
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
Kapasitor dikecualikan dari Pengelolaan PCBs; atau
tidak memiliki informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kapasitor
wajib dilakukan Pengelolaan PCBs.
Uji Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan terhadap
Minyak Dielektrik yang berada dalam atau sudah dikeluarkan dari
Transformator yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3) huruf b.
Uji Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
pengambilan sampel Minyak Dielektrik; dan
pengujian konsentrasi PCBs pada sampel Minyak Dielektrik.
Pengujian konsentrasi PCBs sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilakukan dengan:
metode potentiometry; atau
metode lain berbasis elektrometri, kolorimetri, atau fisiologi, yang
hasil ujinya menunjukkan angka konsentrasi PCBs.
Dalam hal hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menunjukkan
nilai konsentrasi PCBs berada di bawah Batas Konsentrasi PCBs, Transformator
dan Minyak Dielektrik dikecualikan dari Pengelolaan PCBs.
Uji Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan
terhadap Minyak Dielektrik yang berada di dalam atau sudah dikeluarkan dari
Transformator yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3) huruf b.
Uji Laboratorium terhadap Minyak Dielektrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan tahapan:
pengambilan sampel Minyak Dielektrik; dan
pengujian konsentrasi PCBs pada sampel Minyak Dielektrik.
Pengujian konsentrasi PCBs pada sampel Minyak Dielektrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan menggunakan metodologi
pengujian International Electrotechnical Commission (IEC) 61619.
Dalam hal hasil Uji Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
menunjukkan nilai konsentrasi PCBs berada di bawah Batas Konsentrasi PCBs,
Transformator dan Minyak Dielektrik dikecualikan dari Pengelolaan PCBs.
Tata cara pengambilan sampel Minyak Dielektrik untuk Uji Cepat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan tata cara pengambilan sampel Minyak
Dielektrik untuk Uji Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Terhadap Transformator, Kapasitor, dan Minyak Dielektrik yang telah
dilakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan
Pasal 10 wajib dilekatkan simbol dan label.
Simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi klasifikasi:
berbahaya bagi lingkungan; dan
karsinogenik, teratogeni, dan mutagenik.
Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
nilai konsentrasi PCBs;
nomor seri peralatan;
tanggal pemasangan label; dan
pernyataan bahwa Transformator, Kapasitor, dan Minyak Dielektrik
mengandung PCBs dengan nilai konsentrasi:
di bawah Batas Konsentrasi PCBs; atau
sama dengan atau lebih dari Batas Konsentrasi PCBs.
Simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Label sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilekatkan pada sisi luar dari Transformator, Kapasitor, dan
kemasan Minyak Dielektrik yang mudah terlihat.
Tata cara pemberian simbol dan label tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA TRANSFORMATOR YANG MASIH DIGUNAKAN
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan Transformator dan
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a wajib
melakukan kegiatan pengurangan PCBs.
Kegiatan pengurangan PCBs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Retrofilling; dan/atau
cara lain sesuai dengan petunjuk teknis dalam Konvensi Stockholm dan
Konvensi Basel.
Retrofilling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib memenuhi
ketentuan:
dilakukan secara in-situ; dan
dicatat pada log perawatan.
Pelaksanaan kegiatan pengurangan PCBs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
wajib disusun dalam bentuk laporan.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
nama, alamat, dan kontak detail badan usaha dan/atau kegiatan serta
penanggung jawab Pengelolaan PCBs;
hasil identifikasi PCBs;
koordinat letak Transformator;
waktu pelaksanaan Retrofilling atau cara lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2); dan
hasil pemantauan (self-monitoring) kondisi dan pengecekan kebocoran
pada Transformator.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian dalam laporan Izin
Lingkungan.
PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS PADA TRANSFORMATOR DAN KAPASITOR SUDAH
TIDAK DIGUNAKAN, SERTA MINYAK DIELEKTRIK
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Transformator dan
Kapasitor yang sudah tidak digunakan dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b, dan Minyak Dielektrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c wajib melakukan kegiatan:
penyimpanan PCBs; dan/atau
pengolahan PCBs.
Untuk dapat melakukan kegiatan penyimpanan PCBs sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 huruf a penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki
izin.
Tata cara penyimpanan PCBs dan penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
di bidang pengelolaan Limbah B3.
Pengolahan PCBs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan dengan
cara:
termal; dan
non-termal.
Untuk dapat melakukan kegiatan pengolahan PCBs sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin.
Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak mampu melakukan sendiri, pengolahan PCBs diserahkan kepada
Pengolah Limbah B3 yang memiliki izin.
Tata cara dan penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pengelolaan Limbah B3.
Pengolahan PCBs dengan cara termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
huruf a wajib memenuhi ketentuan:
memiliki standar efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa dengan
nilai paling sedikit mencapai 99,9999% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan sembilan sembilan persen);
memiliki efisiensi pembakaran paling sedikit 99,99% (sembilan puluh sembilan
koma sembilan sembilan persen);
memiliki temperatur pembakaran paling sedikit 850°C (delapan ratus lima
puluh derajat Celsius) dengan waktu tinggal paling sedikit 2 (dua) detik;
dan
dilakukan terhadap:
Minyak Dielektrik dengan nilai konsentrasi di atas
10.000 ppm (sepuluh ribu part per million); dan
Materi Padat Berpori.
Pengolahan PCBs dengan cara non-termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf b meliputi:
dekontaminasi; dan
deklorinasi.
Dekontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan terhadap
Materi Padat Tidak Berpori.
Dekontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara
membersihkan permukaan Materi Padat Tidak Berpori menggunakan pelarut
(solvent).
Terhadap hasil dekontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
dilakukan:
pengambilan sampel Materi Padat Tidak Berpori; dan
Uji Usap.
Uji Usap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh
laboratorium yang terdaftar pada lembaga pemerintah yang bertanggung jawab
di bidang standardisasi nasional.
Dalam hal hasil Uji Usap menunjukkan Materi Padat Tidak Berpori memiliki
nilai kontaminan PCBs <10 µg/100 cm2 (kurang dari sepuluh mikrogram per seratus sentimeter persegi), terhadap Materi Padat Tidak Berpori dilakukan:
pemanfaatan untuk bahan baku produksi; atau
dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan Limbah nonB3.
Tata cara pengambilan sampel untuk Uji Usap sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Deklorinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan terhadap
Minyak Dielektrik yang:
berasal dari Transformator yang memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf a; dan
berasal dari Kapasitor yang memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf b.
Deklorinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara
menggunakan logam alkali yang terikat pada senyawa organik atau anorganik
untuk melepas satu atau lebih atom klor dari senyawa PCBs.
Terhadap hasil deklorinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dilakukan Uji Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau Uji Laboratorium
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Dalam hal hasil Uji Cepat atau Uji Laboratorium sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menunjukkan nilai kontaminasi PCBs kurang dari Batas Konsentrasi
PCBs, terhadap Minyak Dielektrik dilakukan:
pemanfaatan kembali ke dalam Transformator; atau
dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan Limbah B3.
Pemanfaatan kembali Minyak Dielektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a wajib memenuhi ketentuan International Electrotechnical Commission
(IEC) 60296 dan International Electrotechnical Commission (IEC) 60422.
Pelaksanaan kegiatan penyimpanan PCBs dan/atau pengolahan PCBs sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 21 wajib disusun dalam bentuk
laporan*.*
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
nama, alamat, dan kontak detail badan usaha dan/atau kegiatan serta
penanggung jawab Pengelolaan PCBs;
hasil identifikasi PCBs;
koordinat letak Transformator, Kapasitor, dan/atau Minyak Dielektrik;
kegiatan penyimpanan PCBs dan/atau pengolahan PCBs yang dilakukan;
hasil pemantauan (self-monitoring) terhadap Penyimpanan PCBs dan/atau
pengolahan PCBs; dan
sistem tanggap darurat pengelolaan Limbah B3.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian dalam laporan izin
pengelolaan Limbah B3.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan PCBs dan/atau
menghasilkan Limbah PCBs harus melakukan identifikasi terhadap
Transformator, Kapasitor, dan/atau Minyak Dielektrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 paling lambat 31 Desember 2022.
Terhadap Transformator, Kapasitor, dan Minyak Dielektrik yang tidak
dilakukan identifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan PCBs dan/atau
menghasilkan Limbah PCBs, wajib melakukan penghapusan PCBs sampai dengan 31
Desember 2028.
Terhadap PCBs yang telah melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2020
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1737
Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd.
MAMAN KUSNANDAR
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.29/MENLHK/SETJEN/PLB.3/12/2020 TENTANG
PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS
DAFTAR NAMA DAGANG MINYAK DIELEKTRIK YANG MENGANDUNG
POLYCHLORINATED BIPHENYLS
Nama Dagang | ||
---|---|---|
Aceclor Adkarel ALC Apirolio Apirorlio Arochlor Arochlors Aroclor Aroclors Arubren Asbestol ASK Askael Askarel Auxol Bakola Biphenyl, chlorinated Chlophen Chloretol Chlorextol Chlorinated biphenyl Chlorinated diphenyl Chlorinol Chlorobiphenyl Chlorodiphenyl | Diaclor Dicolor Diconal Diphenyl, chlorinated DK Duconal Dykanol Educarel EEC-18 Elaol Electrophenyl Elemex Elinol Eucarel Fenchlor Fenclor Fenocloro Gilotherm Hydol Hyrol Hyvol Inclor Inerteen Inertenn | Orophene PCB PCB's PCBs Pheaoclor Phenochlor Phenoclor Plastivar Polychlorinated biphenyl Polychlorinated biphenyls Polychlorinated diphenyl Polychlorinated diphenyls Polychlorobiphenyl Polychlorodiphenyl Prodelec Pydraul Pyraclor Pyralene Pyranol Pyroclor Pyronol |
Nama Dagang | ||
---|---|---|
Chlorphen Chorextol Chorinol Chorinol Clophen Clophenharz Cloresil Clorinal Clorphen Decachlorodiphenyl Delor Delorene | Kanechlor Kaneclor Kennechlor Kenneclor Leromoll Magvar MCS 1489 Montar Nepolin No-Flamol NoFlamol Non-Flamol Olex-sf-d | Saf-T-Kuhl Saf-T-Kohl Santosol Santotherm Santothern Santovac Solvol Sorol Soval Sovol Sovtol Terphenychlore Therminal Therminol Turbinol |
Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, | MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, |
---|---|
ttd. MAMAN KUSNANDAR | ttd. SITI NURBAYA |
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.29/MENLHK/SETJEN/PLB.3/12/2020 TENTANG
PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS
DAFTAR NAMA DAGANG KAPASITOR YANG MENGANDUNG
POLYCHLORINATED BIPHENYLS
Nama Dagang Kapasitor | Tahun Produksi |
---|---|
AEg Hydra, Berlin | Sampai tahun 1982, semua Kapasitor berlabel "CD", "CPA", "Clophen" |
Arcotronics, Italy | Semua sampai tahun 1977 |
Asea Kabel, Sweden | Semua sampai tahun 1981, semua Kapasitor berlabel "Askarel" |
Asea - Lepper (or Dominit or Brilon D) | Semua sampai tahun 1980 |
Baugatz Ludwig, Berlin | Semua sampai tahun 1983 |
Baugatz Kondensatorien, Austria | Semua sampai tahun 1982 |
BICC Capacitors LTD, Helsby England (subsequently commercialized as ABB capacitors) | Semua Kapasitor hingga tahun 1982, kecuali Kapasitor kering |
Brandt W. Gmbh, Leopoldstadt, Lippe | Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) |
CAF Kondensatoren, Duisburg – Hamborn | Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) |
Comar Condensatori, Italy | Semua sampai tahun 1981 |
Cond. Fribourg, | Semua sampai tahun 1983 |
Detron Stein | Semua sampai tahun 1981 |
Dubiler, England | Semua sampai tahun 1982 |
Ducati Energia SpA, Italy | Semua sampai tahun 1982 |
Nama Dagang Kapasitor | Tahun Produksi |
---|---|
Egra KG, | Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) |
Elcontrol spa, Italy | Semua sampai tahun 1984 |
Electronicon Gmbh | Semua sampai tahun 1985 |
Elektrica (F. Kucera) | Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) |
Elkonda Gmbh, Germany | Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) |
Felten + Guilleaume, Energie technik, Cologne, Germany | Semua sampai tahun 1982 |
Frako, Teningen | Semua sampai tahun 1983 |
General Electric, Usa | Semua sampai tahun 1980 |
Grunow Ernst KG, Monaco | Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) |
Haefely SA, France and Germany | Semua sampai tahun 1984 |
Hitachi, Japan | Semua sampai tahun 1982 |
Hunts, England | Semua sampai tahun 1982 |
I.B.M, USA | Semua sampai tahun 1979 |
ICar – Slimotor | Semua sampai tahun 1981 |
Internally, USA | Semua sampai tahun 1979 |
Iskra Semic, Yugoslavia | Semua sampai tahun 1985 |
Isokond Gmbh, Germany | Semua sampai tahun 1985 |
Italfarad Spa, Italy | Semua sampai tahun 1981 |
Jensen Tobias, Denmark | Semua dengan huruf "C..." atau "O...", sampai tahun 1982 |
Otto Junker, Gmbh, Germany | Semua sampai tahun 1983 |
Kapsch & Sohne, Austria | Semua sampai tahun 1982 |
KD Kondensatoren, Monaco, Germany | Semua sampai tahun 1982 |
Knobel, Emenda GL | Semua sampai tahun 1982 |
Konig, Vienna | Semua sampai tahun 1982 |
Leclanche, SA, France | Semua sampai tahun 1975 |
Liljeholmens, Kabel AB, Stockholm, Sweden | Semua sampai tahun 1981 |
Nama Dagang Kapasitor | Tahun Produksi |
---|---|
Leopold Vlk, Pocking Niederbayern | Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) |
Lorenzetti, Brasileira | Semua sampai tahun 1982 |
Mallory Capacitors, USA | Semua sampai tahun 1979 |
Mikafil AG, Switzerland | Semua sampai tahun 1977 |
NCC | Semua sampai tahun 1982 |
Neuberger Gmbh | Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) |
Neuko, Germany | Semua sampai tahun 1982 |
Nokia Capacitors, Finland | Semua sampai tahun 1982 |
Pressey TCC, England | Semua sampai tahun 1982 |
Rectiphase SA, France | Semua sampai tahun 1982 |
Richmont | Semua sampai tahun 1982 |
Roederstein Gmbh | Semua sampai tahun 1983 |
Ruppel & Co, Germany | Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) |
Saarland Kondensatorenbau | Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) |
Si Safco Colombes, France | Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) |
Siemes AG Dynamowerk, Berlin | Semua sampai tahun 1982 |
STR Standard Telephon + Radio | Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) |
SukoHerrsching D | Semua sampai tahun 1982 |
System Electric Gmbh | Semua sampai tahun 1983 |
Tesla, Czechoslovakia | Semua sampai tahun 1986 |
Thomson | Semua sampai tahun 1982 |
Unitra Telpod, Polski | Semua sampai tahun 1986 |
Varilec SA, France | Semua sampai tahun 1984 |
Varo S.R.L, Italy | Semua sampai tahun 1982 |
VA-RU Kondens, Eckernforde D | Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) |
Vauka MPKO GmbH | Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) |
Nama Dagang Kapasitor | Tahun Produksi |
---|---|
Vlk Leopold, Pocking | Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) |
Wegowerke, Rinkling + Winterhalter, Freiburg / Breisgau D | Semua sampai tahun 1982 |
Wico, Japan | Semua sampai tahun 1982 |
Xamax AG, Embrach | Semua sampai tahun 1984 |
Zeh Wilhelm KG, Freiburg / Breisgau | Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) |
Zellweger, Uster ZH | Semua Kapasitor (saat ini sudah tidak berproduksi) |
Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, | MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, |
---|---|
ttd. MAMAN KUSNANDAR | ttd. SITI NURBAYA |
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.29/MENLHK/SETJEN/PLB.3/12/2020 TENTANG
PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS
TATA CARA PENGAMBILAN SAMPEL MINYAK DIELEKTRIK
Tata Cara Pengambilan Sampel Minyak Dielektrik dari Transformator
Pengambilan sampel Minyak Dielektrik dari Transformator dilakukan untuk Uji
Cepat dan/atau Uji Laboratorium. Hal ini dilakukan melalui langkah sebagai
berikut:
Tahap Persiapan
Pengambilan sampel Minyak Dielektrik dari Transformator harus
memperhatikan Risk Assessment dan Job Safety Analysis di antaranya,
risiko terhadap alat, risiko terhadap petugas pengambil sampel, dan
risiko terhadap lingkungan.
Persiapan pengambilan sampel Minyak Dielektrik dari Transformator
meliputi:
Transformator dihentikan sementara dan/atau diturunkan daya
dikosongkan (de-energizing) untuk mengurangi risiko sengatan
listrik bagi operator;
sampel Minyak Dielektrik diambil dari keran pengurasan Minyak
Dielektrik pada Transformator;
apabila Transformator berukuran kecil tidak dilengkapi dengan pompa
sirkulasi, mengeluarkan Minyak Dielektrik yang terkandung di dalam
keran dan pipa pengurasan sebelum pengambilan sampel;
pengambilan sampel Minyak Dielektrik diutamakan dari keran
pengurasan di bagian bawah/dasar Transformator, bukan dari bagian
atas Transformator;
penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang tepat (kacamata, sarung
tangan, masker, dan lain-lain) bagi operator;
alat-alat yang memadai untuk mencegah tumpahan/tetesan minyak ke
media lingkungan diantaranya: wadah untuk
menampung tetesan dengan bahan yang tidak rembes/kedap minyak dan absorbant;
untuk mencegah kontaminasi silang antar sampel pada proses pengambilan
minyak dari Transformator perlu dipastikan bahwa alat yang digunakan bersih
dari kontaminasi sampel sebelumnya; dan
Pengambilan Sampel Minyak Dielektrik
Pengambilan sampel Minyak Dielektrik dari Transformator dilakukan melalui
langkah berikut:
gunakan selang plastik bening/transparan yang berbahan High Density
Polyethylene (HDPE) atau silikon;
sambungkan salah satu ujung selang ke keran saluran keluar (keran
pengambilan) peralatan listrik dan tempatkan ujung selang lainnya ke
dalam wadah sampel;
selang plastik yang digunakan harus berukuran pendek untuk
menghindari resiko kebocoran/tumpahan;
keluarkan/alirkan sejumlah Minyak Dielektrik melalui keran
pengambilan dan selang ke dalam wadah (ember) guna memastikan tidak
ada kontaminan yang terdapat di dalam proses pengambilan sampel,
kemudian tutup kembali keran pengambilan tersebut;
setelah mengeluarkan/mengalirkan sejumlah Minyak Dielektrik melalui
selang, masukkan selang ke botol berbahan dasar kaca;
buka keran pengambilan pada Transformator secara perlahan;
isi botol sampel;
ketika botol sampel penuh berisi minyak, tutup keran pengambilan
Transformator;
pastikan botol sampel tertutup erat;
beri label pada botol sampel dengan label sampel yang sesuai
(gunakan kode univocal, yaitu kode yang tidak multitafsir);
pastikan informasi pada label lengkap dan jelas, memuat semua
kategori atau parameter; dan
lengkapi semua dokumen chain of custody (tahapan penanganan sampel) dan
catat dalam buku catatan lapangan.
Tata Cara Pengambilan Sampel dari Permukaan Materi Padat Tidak Berpori (Uji
Usap).
Metode pengambilan dengan usapan basah (wet wipe) direkomendasikan untuk
verifikasi konsentrasi PCBs pada permukaan Materi Padat Tidak Berpori di
bagian dalam drum bekas penyimpanan Minyak Dielektrik Transformator, atau
permukaan Materi Padat Tidak Berpori lainnya yang pernah digunakan untuk
menyimpan dan/atau menampung Minyak Dielektrik.
Tahap Persiapan
Persiapan pengambilan sampel Minyak Dielektrik pada permukaan Materi
Padat Tidak Berpori (Uji Usap) dilakukan melalui langkah berikut:
operator harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang tepat
(kacamata, sarung tangan lateks, dan masker dan lain- lain);
sediakan sepotong kapur untuk menandai permukaan materi padat tidak
berpori; dan
sediakan kain kasa dan botol sampel.
Pengambilan sampel pada permukaan Materi Padat Tidak Berpori Pengambilan
sampel pada permukaan Materi Padat Tidak Berpori dilakukan melalui langkah
berikut:
tandai bidang/area seluas 100cm2 (seratus sentimeter persegi) atau
bidang/area yang setara pada permukaan logam bagian dalam yang akan
diuji;
buka sebuah botol sampel (disarankan botol kaca 250 ml) lalu
tambahkan/tuangkan 4 (empat) sampai 5ml (lima mili liter) hexane
secara merata pada kain kasa;
mulailah dari salah satu sudut, usap bidang/area yang telah ditandai
dengan menggunakan kain kasa secara berurutan guna memastikan
seluruh bidang/area tercakup. lakukan tekanan yang sama dan stabil;
bukalah kain kasa dan lipat kembali sedemikian rupa sehingga
menampakkan permukaan yang baru;
usap bidang/area yang ditandai dengan arah yang tegak lurus terhadap arah
usapan sebelumnya;
pastikan seluruh bidang/area telah diusap dengan rata. lakukan tekanan
yang sama dan stabil;
masukkan kain kasa ke dalam botol sampel;
tutup/segel dan beri label sampel dengan tepat;
beri label pada botol sampel dengan label sampel yang sesuai
(gunakan kode univocal, yaitu kode yang tidak multitafsir);
pastikan informasi pada label lengkap dan jelas, memuat semua
kategori atau parameter; dan
lengkapi seluruh dokumen tahapan penanganan sampel (chain of
custody) dan catat semua dalam buku catatan lapangan.
Pemberian Label dan Penyimpanan Sampel
Sampel Minyak Dielektrik dari Transformator dan Kapasitor harus diberi label
dan disimpan melalui langkah berikut:
sampel Minyak Dielektrik dimasukkan ke dalam botol sampel dan harus segera
ditutup/disegel dan diberi label;
sampel disimpan dalam sebuah tempat dingin pada suhu rendah dan dengan
membatasi akses pada area penyimpanan;
informasi yang tertera/tercatat pada label harus konsisten dengan informasi
yang tertulis di dalam dokumen hasil indentifikasi PCBs untuk peralatan;
informasi pada label sampel setidaknya memuat:
tanggal dan waktu pengambilan sampel;
alamat tempat peralatan yang dicuplik berada;
jenis dan deskripsi peralatan (Transformator, Kapasitor atau yang
lainnya, dan tahun pembuatan jika tersedia);
nomor seri peralatan; dan
nomor catatan proyek/kegiatan.
Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, | MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, |
---|---|
ttd. MAMAN KUSNANDAR | ttd. SITI NURBAYA |
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.29/MENLHK/SETJEN/PLB.3/12/2020 TENTANG
PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS
TATA CARA PEMBERIAN SIMBOL DAN LABEL
Peralatan yang berupa Transformator dan/atau Kapasitor hasil identifikasi yang
masih beroperasi harus mematuhi peraturan pengemasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 03
Tahun 2008 tentang Simbol dan Pelabelan B3; Dalam hal ini, cangkang
Transformator dan Kapasitor dianggap sebagai kemasannya. Nomor seri peralatan
dan tanggal pemasangan label pada peralatan harus dicantumkan dengan jelas.
Label B3 harus memenuhi ketentuan:
bahan label yang terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak seperti plastik
atau pelat alumunium yang ditulis/dicetak atau dicat dengan warna tahan
luntur, tahan terhadap cuaca, suhu dan kelembaban tinggi serta sinar
matahari;
ukuran label yang mudah dilihat mata; dan
memuat pernyataan mengandung PCBs, pernyataan bahaya PCBs dan nomor telepon
darurat apabila terjadi kebocoran/kecelakaan.
AWAS
ALAT INI MENGANDUNG PCBs
Polychlorinated Biphenyls
PCBs yang berada dalam peralatan ini berbahaya bagi lingkungan dan
kesehatan manusia. Bersifat karsinogenik, teratogenik dan mutagenik. Apabila ada
kebocoran, kebakaran atau kondisi darurat lain hubungi:
……. (nama dan nomor kontak person pada perusahaan yang
bertanggung jawab untuk mengelola B3/Limbah B3)
nilai konsentrasi PCBs
nomor seri peralatan
: ……………………………
: ……………………………
tanggal pemasangan label : ……………………………
di bawah/sama dengan/lebih dari Batas Konsentrasi PCBs*)
*) coret yang tidak perlu
Gambar 1. Label peringatan PCBs pada Transformator dan Kapasitor yang mengandung
PCBs.
Alat mengandung PCBs di bawah 50 ppm
Minyak Dielektrik mengandung PCBs telah diganti dengan:
……………..…………………..……(nama minyak yang baru) pada …………...………….………(tanggal)
oleh …………………..…………..(pihak yang melakukan)
Konsentrasi PCBs:
cairan lama……………….………(% dari berat) cairan baru………………..…….(% dari berat)
Gambar 2. Label mengenai kandungan PCBs di bawah 50 ppm pada Transformator
(setelah
dilakukan penggantian Minyak Dielektrik/retrofilling).
Keterangan Simbol:
Gambar 3. Simbol B3 klasifikasi berbahaya bagi lingkungan (dangerous for the
environment)
Gambar 4. Simbol B3 klasifikasi bersifat karsinogenik, teratogenik dan mutagenik
(carcinogenic, tetragenic, mutagenic)
Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, | MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, |
---|---|
ttd. MAMAN KUSNANDAR | ttd. SITI NURBAYA |